Pamekasan | Madurakita.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Rabu (30/9/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi menerima laporan informasi serta keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, lokasi berupa bilik di belakang rumah milik pria berinisial M (56) tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi sabu.
Saat petugas melakukan penyergapan, M bersama sejumlah orang yang berada di lokasi melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat hisap atau bong, 11 plastik klip kosong, korek api serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dari rumah terduga M. Selain itu, ditemukan senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau dan tiga keris.
Dari sekitar bilik belakang rumah, petugas turut mengamankan sembilan unit sepeda motor yang terdiri dari Honda Beat, Vario, PCX dan Scoopy.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu,” ujar Evan.
Saat ini, barang bukti yang diduga sabu telah dikirim ke Labfor Polda Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Sementara terduga M yang melarikan diri akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan lokasi tersebut,” tutup Evan.






