Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Pamekasan (madurakita.id/).

Polres Pamekasan saat konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Pamekasan (madurakita.id/).

Pamekasan | madurakita.id/ – Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang berujung meninggalnya seorang warga di Kecamatan Pegantenan. Pelaku berinisial UA (30) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Blumbungan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan penangkapan UA dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian perhiasan dengan unsur kekerasan,” ujar AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Tratag Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, UA diketahui merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan menyasar perhiasan korban saat berkendara menggunakan sepeda motor.

AKP Doni mengungkapkan, setelah gelang korban dirampas, korban sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku menendang korban hingga kendaraan yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan menabrak tiang di pinggir jalan.

“Motif pelaku murni ekonomi, yakni mengambil perhiasan korban,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban berinisial MT (46) meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi saat pengejaran. Sementara tiga penumpang lainnya, masing-masing M (27), N (8), dan A (15), yang juga merupakan warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, selamat dari insiden tersebut.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Doni.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) dan menjadi perhatian publik karena berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Sembunyi di Rumah Kos, DPO Kasus Sabu di Proppo Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi
Bentuk Tim Khusus Usut Pengrusakan Indomaret Pamekasan, Polisi Bidik Yang Terlibat Hingga Pemilik Alat Berat
Ditolak Ulama dan Tokoh Masyarakat, Gerai Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Paksa
Ibu di Pamekasan Mengaku Diancam Celurit, Pelaku Disebut Pengusaha Rokok Ilegal
Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Sabu di Proppo Pamekasan, 9 Motor dan Sajam Diamankan
Ayah di Pamekasan Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Diduga Persolan Cinta, Pemuda Pamekasan Bacok Pria di Rumah Kos Kangenan
BRI Pamekasan Angkat Bicara Usai DPO Kasus Penipuan Investasi Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:56

Sembunyi di Rumah Kos, DPO Kasus Sabu di Proppo Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:58

Bentuk Tim Khusus Usut Pengrusakan Indomaret Pamekasan, Polisi Bidik Yang Terlibat Hingga Pemilik Alat Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:59

Ditolak Ulama dan Tokoh Masyarakat, Gerai Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Paksa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28

Ibu di Pamekasan Mengaku Diancam Celurit, Pelaku Disebut Pengusaha Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:13

Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Sabu di Proppo Pamekasan, 9 Motor dan Sajam Diamankan

Berita Terbaru