Pamekasan | Madurakita.id – Persembunyian M (56), buronan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, akhirnya terbongkar. Setelah kabur saat penggerebekan pada akhir September 2026, pria asal Desa Campor itu ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Desa Samatan.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah beberapa pekan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, M sebelumnya melarikan diri ketika petugas menggerebek sebuah bilik yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.
“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong, 11 plastik klip transparan, 10 korek api gas, satu kompor dari botol kaca, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro berwarna silver.
Polisi menduga tersangka menyimpan dan menyediakan sabu di bilik khusus di belakang rumahnya. Tempat itu disebut digunakan untuk melayani pemesan maupun mengonsumsi narkotika.
Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan melakukan tes urine terhadap tersangka. Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
M telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya sejak penggerebekan pada akhir September lalu.






