Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ustadz saat diamankan Polres Pamekasan (madurakita.id/)

Dua pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ustadz saat diamankan Polres Pamekasan (madurakita.id/)

Pamekasan | madurakita.id/ – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Korban, seorang pria berinisial M (35) asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar, Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Tamberu bersama anggota dan Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya diketahui berinisial N (36) dan S.A (30), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Sokobanah.

“Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu berwarna merah hitam tanpa plat nomor dan satu lagi putih bernopol M 6808 CA milik pelaku N,” ungkap AKP Doni.

Ia menegaskan, pengungkapan cepat ini tak lepas dari sinergi dan respons cepat personel di lapangan. “Begitu ada laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sehari,” tambahnya.

AKP Doni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga kasus ini cepat terungkap.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat (7/11/2025) sore.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Sembunyi di Rumah Kos, DPO Kasus Sabu di Proppo Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi
Bentuk Tim Khusus Usut Pengrusakan Indomaret Pamekasan, Polisi Bidik Yang Terlibat Hingga Pemilik Alat Berat
Ditolak Ulama dan Tokoh Masyarakat, Gerai Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Paksa
Ibu di Pamekasan Mengaku Diancam Celurit, Pelaku Disebut Pengusaha Rokok Ilegal
Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Sabu di Proppo Pamekasan, 9 Motor dan Sajam Diamankan
Ayah di Pamekasan Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Diduga Persolan Cinta, Pemuda Pamekasan Bacok Pria di Rumah Kos Kangenan
BRI Pamekasan Angkat Bicara Usai DPO Kasus Penipuan Investasi Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:56

Sembunyi di Rumah Kos, DPO Kasus Sabu di Proppo Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:58

Bentuk Tim Khusus Usut Pengrusakan Indomaret Pamekasan, Polisi Bidik Yang Terlibat Hingga Pemilik Alat Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:59

Ditolak Ulama dan Tokoh Masyarakat, Gerai Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Paksa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28

Ibu di Pamekasan Mengaku Diancam Celurit, Pelaku Disebut Pengusaha Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:13

Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Sabu di Proppo Pamekasan, 9 Motor dan Sajam Diamankan

Berita Terbaru