Pamekasan | Madurakita.id – Upaya pelarian dua perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di toko emas akhirnya terhenti di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan usai diburu hingga luar Pulau Jawa.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51). Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian spesialis toko emas lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Meski laporan polisi baru diterima pada 9 Mei 2026, Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian menemukan titik terang setelah menerima rekaman CCTV asli dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari hasil analisa digital, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri hingga pergerakan para terduga pelaku.
“Dari CCTV itulah identitas pelaku mulai terungkap dan langsung kami lakukan pengejaran,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Tak butuh waktu lama, keberadaan kedua perempuan tersebut terlacak berada di wilayah NTB. Tim Resmob Polres Pamekasan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan penangkapan.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi menduga para pelaku telah terbiasa menjalankan aksinya dengan berpindah wilayah guna menghindari pelacakan aparat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Kepolisian juga mengingatkan para pemilik toko emas agar memperketat sistem keamanan, terutama memastikan kamera CCTV aktif dan berfungsi dengan baik guna memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi tindak kejahatan.






