Pamekasan | madurakita.id/ – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terus diperkuat tim Polres Pamekasan melalui penertiban peredaran minuman keras (miras) di berbagai wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (2/2/2026).
Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari konsumsi miras.
Razia menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi miras, mulai dari warung, kios, hingga losmen. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Utamanya menjelang bulan Suci Ramadhan, hal ini menjadi perhatian penuh karena rawan terjadinya pelanggaran hukum.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras yang berpotensi memicu konflik sosial, tindak kriminal, dan gangguan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bentuk pencegahan dini agar dampak negatif miras terhadap masyarakat bisa ditekan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai lokasi, di antaranya 311 botol dari sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, 21 botol dari Toko Sumber Taman Pakong, serta 41 botol dari sebuah toko di kawasan Jalan Pintu Gerbang Gang VI.
Seluruh barang bukti diamankan oleh petugas, sementara para pemilik tempat dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga ruang publik yang sehat, aman, dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
Penulis : red
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Madura kita





