Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan menunjukkan salah satu barang bukti (madurakita.id/)

Kapolres Pamekasan menunjukkan salah satu barang bukti (madurakita.id/)

Pamekasan | madurakita.id/ – Subuh itu, suasana di sekitar Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, mendadak mencekam. Di tengah dinginnya dini hari, warga dikejutkan oleh suara keributan di Jalan Mesigit, Gladak Anyar. Tak lama kemudian, seorang pemuda ditemukan bersimbah darah. Video peristiwa itu pun dengan cepat menyebar di media sosial, membuat warga Pamekasan geger.

Namun, sebelum hari berganti, polisi sudah bergerak. Di bawah komando Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan maraton. Koordinasi lintas desa, pelacakan jejak digital, hingga pengumpulan keterangan saksi dilakukan tanpa henti. Hasilnya, kurang dari 24 jam, empat orang berhasil diamankan.

Mereka terdiri atas tiga pelaku pengeroyokan berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, dan satu pelaku utama penganiayaan hingga tewas berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.

“Pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari sehari. Penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui kepala desa dan tokoh agama,” ujar Kapolres Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

Dari hasil penyelidikan, aksi sadis itu bermula dari kesalahpahaman antar pemuda yang dalam kondisi mabuk minuman keras. Pertengkaran yang semula kecil berubah menjadi tindak kekerasan hingga menelan korban jiwa.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebilah pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, helm hitam merek KYT, dan flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-alun Arek Lancor.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. “Setiap tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas. Kecepatan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan pelaku penganiayaan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika melihat hal mencurigakan. “Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Kami tak akan berhenti menjaga keamanan Pamekasan,” pungkasnya.

 

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras
Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan
Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan
Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap
Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Ketimpangan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Pamekasan
Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali
Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:29

Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:27

Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:15

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan

Senin, 12 Januari 2026 - 06:07

Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap

Berita Terbaru

Ratusan miras Hasil Penertiban polres Pamekasan (madurakita.id/)

hukum dan kriminal

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Senin, 2 Feb 2026 - 13:00