Dua Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Ustad di Pamekasan Terancam Pidana Mati

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ustadz saat diamankan Polres Pamekasan (madurakita.id/)

Dua pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ustadz saat diamankan Polres Pamekasan (madurakita.id/)

Pamekasan | madurakita.id/ – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Korban, seorang pria berinisial M (35) asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar, Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Tamberu bersama anggota dan Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya diketahui berinisial N (36) dan S.A (30), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Sokobanah.

“Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu berwarna merah hitam tanpa plat nomor dan satu lagi putih bernopol M 6808 CA milik pelaku N,” ungkap AKP Doni.

Ia menegaskan, pengungkapan cepat ini tak lepas dari sinergi dan respons cepat personel di lapangan. “Begitu ada laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sehari,” tambahnya.

AKP Doni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga kasus ini cepat terungkap.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, Jumat (7/11/2025) sore.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras
Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan
Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan
Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap
Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Ketimpangan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Pamekasan
Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali
Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:29

Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:27

Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:15

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan

Senin, 12 Januari 2026 - 06:07

Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap

Berita Terbaru

Ratusan miras Hasil Penertiban polres Pamekasan (madurakita.id/)

hukum dan kriminal

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Senin, 2 Feb 2026 - 13:00