Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhairi saat dimintai keterangan (madurakita.id/).

Suhairi saat dimintai keterangan (madurakita.id/).

Pamekasan | madurakita.id/ – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan jual beli pita cukai palsu, Suhairi, menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang menjerat kliennya, Supriyadi.

Suhairi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam agenda persidangan yang digelar dengan agenda pembuktian, khususnya terkait kehadiran saksi dan kesesuaian berkas perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, kata Suhairi, JPU menghadirkan dua orang saksi. Namun, jalannya pemeriksaan saksi berlangsung cukup alot. Kuasa hukum menilai Majelis Hakim tidak mampu menghadirkan saksi pelapor sejak awal persidangan, padahal kehadiran pelapor merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dasar pelaporan terhadap dirinya.

“Seharusnya saksi pelapor dihadirkan pertama kali agar keterangan saksi berikutnya menjadi runtut dan saling berkaitan. Ini menjadi catatan penting kami,” ujarnya, Senin (19/01/26).

Meski demikian, lanjut Suhairi, Majelis Hakim menyampaikan akan tetap menghadirkan saksi pelapor pada persidangan selanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara berkas perkara dan saksi yang dihadirkan di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di hadapan Majelis Hakim, berkas perkara yang diajukan JPU merujuk pada Laporan Kejadian Nomor X KPPBC 2025 dari Bea Cukai Madura.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan justru diperiksa berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LPA /X/2025 dari Polres Pamekasan.

“Ini jelas tidak nyambung. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi dalam perkara lain, sementara berkas perkara yang disidangkan adalah laporan kejadian dari Bea Cukai. Ini fakta administrasi yang terjadi di persidangan,” tegasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum menyebut kliennya diduga sengaja dipancing agar menjual pita cukai palsu, sebagaimana terungkap dari keterangan saksi. Namun, menurutnya, dasar hukum tindakan pemancingan tersebut tidak dapat dijelaskan oleh saksi di ruang persidangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum orang yang memancing terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut, dan itu tidak bisa dijawab di persidangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk dapat menghukum terdakwa, harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Sementara keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tetap tunduk pada KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 karena belum ada peralihan hukum. Oleh karena itu, kami menentang keras keterangan saksi dan jalannya persidangan ini,” ujarnya.

Kuasa hukum Suhairi menyimpulkan bahwa berkas perkara yang disidangkan tidak berkaitan langsung dengan kliennya, sehingga kebenaran keterangan saksi patut diragukan. “Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari perkara lain, dan ini sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Sembunyi di Rumah Kos, DPO Kasus Sabu di Proppo Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi
Bentuk Tim Khusus Usut Pengrusakan Indomaret Pamekasan, Polisi Bidik Yang Terlibat Hingga Pemilik Alat Berat
Ditolak Ulama dan Tokoh Masyarakat, Gerai Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Paksa
Ibu di Pamekasan Mengaku Diancam Celurit, Pelaku Disebut Pengusaha Rokok Ilegal
Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Sabu di Proppo Pamekasan, 9 Motor dan Sajam Diamankan
Ayah di Pamekasan Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Diduga Persolan Cinta, Pemuda Pamekasan Bacok Pria di Rumah Kos Kangenan
BRI Pamekasan Angkat Bicara Usai DPO Kasus Penipuan Investasi Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:56

Sembunyi di Rumah Kos, DPO Kasus Sabu di Proppo Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:58

Bentuk Tim Khusus Usut Pengrusakan Indomaret Pamekasan, Polisi Bidik Yang Terlibat Hingga Pemilik Alat Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:59

Ditolak Ulama dan Tokoh Masyarakat, Gerai Indomaret di Palengaan Pamekasan Dibongkar Paksa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28

Ibu di Pamekasan Mengaku Diancam Celurit, Pelaku Disebut Pengusaha Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:13

Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Sabu di Proppo Pamekasan, 9 Motor dan Sajam Diamankan

Berita Terbaru