Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Pamekasan (madurakita.id/).

Polres Pamekasan saat konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Pamekasan (madurakita.id/).

Pamekasan | madurakita.id/ – Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang berujung meninggalnya seorang warga di Kecamatan Pegantenan. Pelaku berinisial UA (30) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Blumbungan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan penangkapan UA dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian perhiasan dengan unsur kekerasan,” ujar AKP Doni saat konferensi pers di Gedung Tratag Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, UA diketahui merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan menyasar perhiasan korban saat berkendara menggunakan sepeda motor.

AKP Doni mengungkapkan, setelah gelang korban dirampas, korban sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku menendang korban hingga kendaraan yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan menabrak tiang di pinggir jalan.

“Motif pelaku murni ekonomi, yakni mengambil perhiasan korban,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban berinisial MT (46) meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi saat pengejaran. Sementara tiga penumpang lainnya, masing-masing M (27), N (8), dan A (15), yang juga merupakan warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, selamat dari insiden tersebut.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Doni.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) dan menjadi perhatian publik karena berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras
Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan
Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan
Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Ketimpangan Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Pamekasan
Buruan Lintas Pulau, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga ke Bali
Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang
Tiga Pemuda Jadi Korban Insiden Berdarah di Depan Masjid Agung Pamekasan, Satu Tewas

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:29

Jelang Ramadan, Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Pamekasan

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:27

Respon Cepat Polisi dan Warga, Motor Korban Curanmor di Pamekasan Kembali ke Tangan Pemilik

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:15

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Persidangan Pembuktian Kasus Pita Cukai Palsu di Pamekasan

Senin, 12 Januari 2026 - 06:07

Polisi Ungkap Kasus Jambret Berujung Maut di Pamekasan, Pelaku Residivis Ditangkap

Berita Terbaru

Ratusan miras Hasil Penertiban polres Pamekasan (madurakita.id/)

hukum dan kriminal

Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Senin, 2 Feb 2026 - 13:00