Pamekasan | Madurakita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat tertentu setelah aktivis senior menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut berlangsung sekitar tiga jam dan diwarnai perdebatan alot. Massa mendesak Pemkab Pamekasan segera memberikan kepastian pelayanan kesehatan gratis sembari menunggu penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Massa meminta pemerintah daerah menerbitkan SE yang menjadi dasar pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima.
Aksi tersebut ditemui Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso serta sejumlah anggota DPRD Pamekasan.
Hasilnya, Pemkab Pamekasan menerbitkan SE Bupati yang ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Sekda Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, SE tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil,” ujar Taufik.
Sementara itu, Korlap aksi Iwan mengatakan, SE tersebut berlaku selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa KTP saat mengakses layanan kesehatan.
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” katanya.
Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto, meminta seluruh rumah sakit dan Puskesmas menjalankan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.
“Jika tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan Puskesmas,” tegasnya.






