Pamekasan | Madurakita.id – Satlantas Polres Pamekasan mengamankan ratusan sepeda motor hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.
Total sebanyak 582 unit kendaraan diamankan dan saat ini masih tersisa sekitar 150 unit yang belum diambil oleh pemiliknya.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 444 unit sudah diproses dan diambil kembali oleh pemilik masing-masing.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melakukan pengambilan.
AKP Edi menjelaskan, proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan membawa dokumen kepemilikan resmi seperti STNK dan BPKB. Selain itu, kondisi kendaraan juga harus sesuai standar.






