Tragedi Depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, Dari Kesalahpahaman Nyawa Melayang

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan menunjukkan salah satu barang bukti (madurakita.id/)

Kapolres Pamekasan menunjukkan salah satu barang bukti (madurakita.id/)

Pamekasan | madurakita.id/ – Subuh itu, suasana di sekitar Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, mendadak mencekam. Di tengah dinginnya dini hari, warga dikejutkan oleh suara keributan di Jalan Mesigit, Gladak Anyar. Tak lama kemudian, seorang pemuda ditemukan bersimbah darah. Video peristiwa itu pun dengan cepat menyebar di media sosial, membuat warga Pamekasan geger.

Namun, sebelum hari berganti, polisi sudah bergerak. Di bawah komando Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan maraton. Koordinasi lintas desa, pelacakan jejak digital, hingga pengumpulan keterangan saksi dilakukan tanpa henti. Hasilnya, kurang dari 24 jam, empat orang berhasil diamankan.

Mereka terdiri atas tiga pelaku pengeroyokan berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, dan satu pelaku utama penganiayaan hingga tewas berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.

“Pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari sehari. Penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui kepala desa dan tokoh agama,” ujar Kapolres Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

Dari hasil penyelidikan, aksi sadis itu bermula dari kesalahpahaman antar pemuda yang dalam kondisi mabuk minuman keras. Pertengkaran yang semula kecil berubah menjadi tindak kekerasan hingga menelan korban jiwa.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebilah pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, helm hitam merek KYT, dan flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-alun Arek Lancor.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. “Setiap tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas. Kecepatan ini adalah bentuk komitmen kami melindungi masyarakat,” tegasnya.

Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan pelaku penganiayaan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika melihat hal mencurigakan. “Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Kami tak akan berhenti menjaga keamanan Pamekasan,” pungkasnya.

 

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Ayah di Pamekasan Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Diduga Persolan Cinta, Pemuda Pamekasan Bacok Pria di Rumah Kos Kangenan
BRI Pamekasan Angkat Bicara Usai DPO Kasus Penipuan Investasi Berhasil Ditangkap
Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Siapkan Program Kemandirian, BIP Gelontorkan Dana Rp2 Miliar untuk Warga Binaan Lapas Pamekasan
Lintas Pulau Diburu, Dua Perempuan Diduga Spesialis Pencuri Emas Diciduk di NTB
Ratusan Motor Diamankan Polisi, Warga Pamekasan Diminta Segera Ambil Kendaraan
Jelang Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Sasar Peredaran Miras

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:50

Ayah di Pamekasan Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

Diduga Persolan Cinta, Pemuda Pamekasan Bacok Pria di Rumah Kos Kangenan

Senin, 27 Juli 2026 - 08:08

BRI Pamekasan Angkat Bicara Usai DPO Kasus Penipuan Investasi Berhasil Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:00

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:15

Siapkan Program Kemandirian, BIP Gelontorkan Dana Rp2 Miliar untuk Warga Binaan Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

hukum dan kriminal

Ayah di Pamekasan Diduga Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:50