Polisi Ringkus Warga Sumenep Residivis Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan (madurakita.id/)

Pelaku Kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan (madurakita.id/)

Pamekasan | madurakita.id/ – Gerak cepat Satreskrim Polres Pamekasan kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil meringkus seorang residivis

berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan di Pamekasan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Kecepatan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons kasus kejahatan terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mewakili Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim opsnal.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup untuk proses hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Kasus bermula ketika korban (nama samaran Bunga, 37) tengah mencuci piring di dapur rumahnya di Kecamatan Pamekasan, Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban, lalu mengancam dengan obeng agar korban menuruti keinginannya. Di bawah ancaman itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri, namun sempat terlihat oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban.

Korban yang trauma segera melapor ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, tim opsnal langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di daerah asalnya, Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Ia tercatat tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku ini residivis. Kami akan proses dengan tegas agar ada efek jera, terutama bagi pelaku kekerasan seksual di Pamekasan,” tambah AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Penulis : red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Madura kita

Berita Terkait

Founder BIP Jelaskan Filosofi Nama Orang Tua dalam Program Bantuan: “Ini Bentuk Bakti, Bukan Mencari Penghormatan”
Tarik Jaring Ikan, Nelayan Pamekasan Tewas Terlilit Tali di Tengah Laut
Pegawai SPPG Minta MBG Tak Dihentikan, Satgas Pamekasan Dorong Evaluasi dan Perbaikan Pelaksanaan
Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Siapkan Program Kemandirian, BIP Gelontorkan Dana Rp2 Miliar untuk Warga Binaan Lapas Pamekasan
Dari Kandang Pamekasan ke Istana: Sapi “Ronggo” Lolos Seleksi Kurban Presiden
Lintas Pulau Diburu, Dua Perempuan Diduga Spesialis Pencuri Emas Diciduk di NTB
Ratusan Motor Diamankan Polisi, Warga Pamekasan Diminta Segera Ambil Kendaraan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:06

Founder BIP Jelaskan Filosofi Nama Orang Tua dalam Program Bantuan: “Ini Bentuk Bakti, Bukan Mencari Penghormatan”

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:51

Tarik Jaring Ikan, Nelayan Pamekasan Tewas Terlilit Tali di Tengah Laut

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:00

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:15

Siapkan Program Kemandirian, BIP Gelontorkan Dana Rp2 Miliar untuk Warga Binaan Lapas Pamekasan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:41

Dari Kandang Pamekasan ke Istana: Sapi “Ronggo” Lolos Seleksi Kurban Presiden

Berita Terbaru